“Kalau hukum modern sudah ada, apakah sanksi adat masih diperlukan?”
Di Bali, kehidupan bermasyarakat tidak hanya diatur oleh aturan negara. Di banyak desa adat, terdapat awig-awig dan pararem yang menjadi pedoman bersama untuk menjaga ketertiban, keharmonisan, serta hubungan antarwarga.
Sanksi adat pada dasarnya bukan sekadar soal hukuman. Dalam konteks desa adat, sanksi dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme sosial untuk mengingatkan warga agar menghormati kesepakatan dan menjaga keseimbangan kehidupan bersama.
Namun, zaman terus berubah.
Persoalannya, apakah seluruh bentuk sanksi adat masih relevan ketika masyarakat Bali kini hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional, perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, hingga semakin beragamnya kondisi sosial masyarakat?
Sebagian berpendapat bahwa sanksi adat tetap penting karena lahir dari kesepakatan masyarakat dan memiliki nilai kebersamaan yang tidak selalu ditemukan dalam aturan formal.
Di sisi lain, ada yang menilai bahwa aturan adat perlu terus dievaluasi, terutama agar penerapannya tetap adil, manusiawi, proporsional, tidak merendahkan martabat seseorang, serta selaras dengan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, mempertahankan adat bukan berarti menutup diri dari perubahan. Begitu pula mengevaluasi sebuah aturan bukan berarti tidak menghormati leluhur.
Justru pertanyaannya adalah: bagaimana menjaga nilai luhur adat Bali agar tetap hidup tanpa kehilangan rasa keadilan di zaman modern?
💬 Menurut Anda, sanksi adat di Bali sebaiknya bagaimana?
🅰️ Masih sangat relevan — selama diterapkan secara adil dan bijaksana.
🅱️ Harus dievaluasi — agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
Setuju atau berbeda pendapat? Sampaikan dengan santun. Karena adat adalah warisan bersama, dan menjaganya juga berarti terus berdialog. 🙏


More Stories
Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Kunjungi SMPN 13 Denpasar Disambut Kreativitas Seni Budaya Siswa, Bahas Pengembangan Sekolah
Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung ke-120
Wujudkan Masyarakat Sehat dan Bahagia, Pemkab Badung Gelar Gebyar GENTA 2026